Etika Profesi

November 6, 2024

Peraturan dan regulasi di bidang IT (UU ITE)

pp
peraturan-regulasi

Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo teman-teman semua đź‘‹, bagaimana kabarnya nih? Semoga baik-baik saja yaa. Pada kesempatan kali ini, aku akan membahas tentang peraturan dan regulasi dibidang IT nih. Pembahasan ini adalah rangkuman dari mata kuliah Etika Profesi yang ada di kampusku.

Landasan Teknologi Informasi dan komunikasi

Tedapat bebrapa landasan yang dipakai dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, yaitu antara lain :

1 . Hukum Moore

Didefinisikan oleh Gordon Moore (CO-Founder INTEL), kompleksitas dari alat elektronik yang terintegrasi dengan biaya yang minimal tetapi speknya nya meningkat, bahkan dalam tiap tahun terjadi 2 kali. Jadi dalam satu tahun itu selalu ada peningkatan teknologi dan dengan harga yang sama tetapi spek yang ditawarkan sudah berbeda bahkan lebih canggih.

Contohnya pada jaman dulu harga hp sangatlah mahal dan hanya bisa digunakan untuk telfon seluler dan sms saja, tetapi jika kita lihat hp sekarang, dengan harga satu juta kita sudah bisa mendapatkan hp yang bisa digunakan untuk internet, kamera, video, hal ini merupakan pembuktian dari hukum Moore. Kemudian, tidak jauh-jauh mengambil contoh dari masa lalu, tahun ini dan satu tahun setelah ini, harga hp yang sekarang dengan spek yang sudah bagus akan tergantikan dengan harga hp yang sama dan spek yang lebih baik di tahun berikutnya.

2 .Hukum Metcalfe

Didefinisikan oleh Robert Metcalfe (Founder Ethernet), ethernet sendiri merupakan perangkat yang bisa dipakai untuk koneksi, Reobert Metcalfe menyatakan bahwa koneksi dari jaringan meningkat sebanding dengan pangkat dari jumlah titiknya. Maksud dari pernyataannya adalah jika hanya ada satu titik maka dia akan sendiri jadi tidak ada koneksi, tetapi jika ada dua titik, maka titik satu dan titik lainnya ini akan berhubungan dan memiliki koneksi. Semakin banyak titik yang muncul, maka semakin banyak pula koneksi yang akan terjadi.

3 . Hukum Coase

Perusahaan seharusnya hanya melakukan apa yang dapat mereka lakukan lebih efisien daripada yang lain, dan harus mengalihdayakan apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien (Prof Coase, Nobel Laurette, Prof in Chicago University).

Revolusi Industri

Saat ini, kita sudah merasakan berbagai teknologi yang ada, pastinya sebelum adanya perkembangan pesat seperti ini tahun-tahun sebelumnya tentunya sudah mengalami perkembangan agar sampai ke dalam tahap sekarang. Nah beberapa perkembangan itu disebut dengan revolusi industri dimana setiap periode punya waktu pengembangan dan apa saja yang dikembangkan.

  • Industry 1.0 merupakan revolusi industri yang terjadi pada sekitar tahun 1784 dimana revolusi ini ditandai dengan adanya penemuan mesin uap yang digunakan dalam proses sebuah barang, pada masa ini, proses industri masih sangatlah manual.
  • Industry 2.0 merupakan revolusi industri yang terjadi di tahun 1870, perkembangan yang terjadi di revolusi ini yaitu bidang industri sudah mulai menggunakan listrik dan tenaga otot sudah mulai digantikan oleh mesin, proses industri dikofuskan kepada efisiensi mesinnya.
  • Industry 3.0 merupakan revolusi industri yang terjadi sekitar tahun 1969, pada masa ini mulai adanya otomasi dan perkembangan mesin-mesin pintar, robot-robot sudah mulai dikembangkan, dan komputer juga sudah mulai masuk.
  • Industry 4.0 merupakan revolusi industri yang terjadi sampai saat ini, dimana kita sudah sangat merasakan perkembangan industri yang sangat pesat ini. Di era ini perkembangan yang sudah mulai dirasakan adalah adanya jaringan, berkembangnya IoT (Internet Of Thingking), dimana pada era ini adalah fenomena kolaborasi antara teknologi cyber dengan teknologi otomatisasi.

Perkembangan generasi manusia

Penasaran gak sih tentang perkembangan dari generasi manusia? Kalo penasaran baca dibawah ini hehe.

  • Generasi Baby Boomer: Generasi ini adalah orang-orang yang lahir di sekitar tahun 1946-1964, biasanya orang-orang ini memiliki sifat berjiwa petualang, optimistik, berorientasi kerja, dan anti pemerintah.
  • Generasi X: Generasi ini mempunyai rentang waktu antara 1965-1976, sifat dari orang-orang yang merupakan generasi x biasanya individualis, luwes, skeptis terhadap wewenang, harapan tinggi terhadap pekerjaan.
  • Generais Millenial: Setelah generasi x ada lagi generasi millenial disini, orang-orang dari generasi ini biasnaya lahir sekitar tahun 1977-1995 dengan beberapa sifat yaitu PD, berorientasi terhadap kesuksesan, toleran, kompetitif, dan haus perhatian.
  • Generasi Z: Generasi yang keempat dengan kisaran waktu mulai dari 1996-2010, beberapa sifat dari orang-orang generasi z adalah menghargai keberagaman, menghendaki perubahan sosial, suka berbagi, dan berorientasi target.
  • Generasi Alpha: Generasi ini menjadi generasi yang terakhir karena generasi ini masih berjalan sampai sekarang sehingga belum terdeteksi apa saja sifat dari generasi alpha ini. Dan juga, pada generasi alpha sendiri itu suka bercanda terhadap hal-hal yang tidak jelas.

Regulasi Teknologi Informasi (CYBERLAW)

Terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

DASAR UU ITE

1.) Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.

2.) Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.

3.) Kemajuan Teknologi Informasi menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang.

4.) Pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting mewujudkan kesejahteraan masyarakat,

5.) Teknologi Informasi dikembangkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan demi kepentingan nasional.

6.) Pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum.

Menghindari Multitafsir

Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan atau memungkinkan informasi eletkronik dapat diakses yang mengandung penghinaan dan atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan tiga perubahan sebagai berikut:

1.) Menambahkan penjelasan terkait istilah “mendisstribusikan, mentransmisikan, dan atau memungkinkan informasi elektronik dapat diakses”.

2.) Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan, bukan delik umum.

3.) Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

Kesimpulan

Menurut saya, adanya peraturan dan regulasi dibidang IT tuh sangat penting bagi kehidupan umat manusia maupun perkembangan teknologi itu sendiri. Jika tidak ada peraturan dan regulasi dibidang IT, maka teknologi informasi yang berkembang akan liar dan bebas seenaknya, tanpa memperhatikan aspek-aspek nilai dan kehidupan.

My University

unej

About My University

Universitas Jember (UNEJ) adalah perguruan tinggi negeri di Jember, Jawa Timur, didirikan pada tahun 1964. UNEJ menawarkan beragam program studi dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang unggul. Dengan visi menjadi universitas unggul berperan aktif dalam pembangunan nasional dan global, UNEJ berkomitmen memberikan pendidikan berkualitas, riset inovatif, dan pengabdian masyarakat yang berdampak nyata.

My Social Media