Etika Profesi

November 8, 2024

Peraturan dan Regulasi Tentang Hak Kekayaan Intelektual

pp
sigma

Assalamualaikum Wr. Wb.

Halo rek gimana kabarnya? Semoga kalian baik-baik saja ya. Kali ini, aku mau jelasin tentang peraturan dan regulasi tentang HAKI nih. Penasaran? Yuk lanjutin baca!!.

Materi peraturan dan regulasi tentang kekayaan intelektual termasuk dalam mata kuliah etika profesi, aku belajar ini di kampusku. Semoga apa yang aku jelasin kali ini bermanfaat ya bagi kalian.

Dasar Hukum

Kamu dapat membaca dan memahami beberapa dasar hukum yang menjadi referensi pada HAKI atau hak kekayaan intelektual, yaitu antara lain ada UU Nomor 28 Tahun 2014 yang membahas tentang hak cipta, lalu ada UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, UU Nomor 20 Tahun 2016 yang membahas tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang pencatatan ciptaan dan produk hak terkait.

Pengertian HAKI

Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI adalah Hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhananya, Haki mencakup hak merek, hak paten, hak cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang, kita akan membahas ketiganya.

Pengertian Hak Cipta

Undang undang mengenai Hak Cipta bisa dilihat pada UU No 28 Tahun 2014 Pasal 1.

1 . Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2 . Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama - sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

3 . Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

4 . Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

5 . Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

Pengertian Hak Paten

Kamu bisa membaca tentang hukum hak panten pada UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1.

1 . Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

2 . Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

3 . Inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.

4 . Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu.

5 . Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

Pengertian Merek

Kamu bisa membaca tentang hukum merek pada UU No 20 Tahun 2016 pasal 1.

  • Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
  • Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
  • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
  • Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Apa itu Invensi?

Invensi adalah penemuan sesuatu yang baru, berupa produk atau proses, yang dihasilkan dari ide seorang penemu untuk memecahkan masalah di bidang teknologi.

Terdapat invensi yang dapat diberi paten, yaitu :

  • Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
  • Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.

Lalu ada juga loh invensi yang gak bisa diberi paten, yaitu :

  • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
  • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
  • Makhluk hidup kecuali jasad renik.
  • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
  • Kreasi estetika.
  • Skema.
  • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
  • Presentasi mengenai suatu informasi.
  • Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

Kesimpulan

Menurut saya, adanya HAKI itu sangat penting, apalagi jika kita punya sebuah produk, terus tiba-tiba ada yang ngeklaim atau memplagiasi produk kita, sedangkan produk kita itu belum dipatenkan, kan ribet tuh. Jadi, adanya HAKI pada sebuah karya atau sesuatu itu sangat penting.

My University

unej

About My University

Universitas Jember (UNEJ) adalah perguruan tinggi negeri di Jember, Jawa Timur, didirikan pada tahun 1964. UNEJ menawarkan beragam program studi dengan fokus pada pengembangan sumber daya manusia yang unggul. Dengan visi menjadi universitas unggul berperan aktif dalam pembangunan nasional dan global, UNEJ berkomitmen memberikan pendidikan berkualitas, riset inovatif, dan pengabdian masyarakat yang berdampak nyata.

My Social Media